
Judul buku : Politik Berpayung Fiqh
Penulis : Dr. KH. A. Malik Madaniy, M.A
Penerbit : Pustaka Pesantren, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, 2010
Tebal : 144 halaman
Peresensi : Suyadi Muhammad*
“Negara yang adil akan lestari, walaupun itu negara kafir. Sebaliknya, negara yang lalim akan hancur, kendati itu negara Islam.” Kata bijak yang sering kita dengar itu menyimpan makna sekaligus kritik konstruktif yang sangat berharga bagi kehidupan bangsa di dunia. Khususnya nusantara Indonesia.
Benar.Jika tanpa keadilan, kemakmuran yang dicita-citakan suatu bangsa juga bisa di pastikan akan semakin jauh dari pencapaian. Bahkan kemakmuran yang sudah mulai terbina akan segera hancur berantakan. Atau kalaupun tercipta kemakmuran itu hanya terpusat pada satu orang saja (otoritarianisme). Tampaknya Ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya juga menegaskan demikian bahwa kezaliman mengindikasikan akan runtuhnya suatu kemakmuran.
Selaras dengan itu buku Politik Berpayung Fiqh karya A. Malik Madaniy ini, dengan bermodal syari’at Islam dan Fiqh, menegaskan kembali pada negara yang keberadaanya tidak lepas dari politik dalam membangun kesejahteraan rakyat, agar berlindung (payung) dari pergolakan politik yang sering di identikkan sebagai dunia yang kotor.
Padahal, Menurut Malik, berpayung dengan fiqh atau syari’at Islam, politik sangat memberikan kontribusi besar bagi cita-cita bangsa. Baik dari melihat tipe pemimpin yang ideal menurut Islam, menyikapi krisis, korupsi dan yang lain sebagainya. Seperti yang kita lihat sekarang, politik sudah salah dijalankan, yang mestinya sebagai alat untuk membangun bangsa, beralih sebagai alat kepentingan personal, entah memperkaya diri, popularitas atau untuk meraih kekuasaan. (hal:ix-x)
Nah, disinilah buku ini menjelaskan dengan gamblang politik yang sudah ada di setiap bangsa atau negara berjalan atau di jalankan dengan semestinya. Apalagi persoalan yang serba kompleks, dalam buku ini melalui ajaran Islam klasik dan kontemporer menjelaskan bagaimana semestinya politik mengikuti perkembangan zaman yang begitu dinamis, namun masih berpegang pada koredor kewajaran (syari’at Islam).
Tak salah jika dalam buku ini, Malik Madaniy menyajikan berbagai isu aktual seperti pemimpin ideal, demokrasi, korupsi dan hadiah untuk pejabat di pandang dari kaca mata syari’at Islam. Tentu ada kejanggalan dalam dunia politik kita di Indonesia dengan syari’at Islam yang lebih identik di dominasi oleh negara Islam. Namun, karena itu pula bagi Malik dalam “Politik Berpayung Fiqh” ini dapat mengkolaborasikan nilai syariat Islam untuk di tuangkan dalam kearifan politik di nusantara Indonesia.
Lalu, bagaimana Malik melakukannya?. Ya, dengan khasanah Islam klasik dan kontemporer ternyata menjawab persoalan politik, seperti bagaimana kriteria pemimpin ideal, kejahatan korupsi dan demokrasi. Seperti yang kita ketahui, pemimpin ideal adalah pemimpin yang bukan hanya mengedepankan kualitas intelektual belaka, tetapi juga keharmonisan dengan rakyat.
Benar jika Malik dalam buku ini mengidolakan Muhammad Saw sebagai tokoh pemimpin yang patut di teladani oleh manusia sepanjang masa. Menurut Malik, ada beberapa prinsip yang menonjol kepimpinan Muhammad Saw. yang dapat diterapkan sampai kapan pun. Pertama, kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Kedua, komitmen kuat kepada nasib kaum yang lemah dan tertindas. Ketiga, pemimpin sebagai pengayom dari apa yang di pimpin.(hal:2-4)
Sebagaimana kebenaran pemimpin yang di sebut khadimul ummah (pelayan umat) bukan sayyidul-ummah (tuannya umat) patut direalisasikan. Begitu juga dalam demokrasi, membasmi korupsi, dan menanggulangi krisis menurut ajaran syariat Islam. Di dalam buku ini pula, hal itu di kemas dengan berbagai dalil al-Quran, Hadits, dan pandangan beberapa ulama klasik maupun kontemporer. Di sinilah keistimewaan buku ini.
Tak kalah menarik, makna demokrasi yang ada sekarang dalam perspektif Islam di sebut sebagai Syura. Syura merupakan elemen penting dalam demokrasi. Selaras dengan pendapat Al-Qurthubi bahwa Syura di dasarkan pada kenyataan bahwa disetiap komunitas masyarakat pasti ada kemajemukan pendapat (mabniyyah ‘ala ikhtilaf al-ara). Maka musyawarah-lah yang di maksud demokrasi dalam Islam yang di jelaskan dalam al-Quran Surat Ali Imron ayat 159.(hal:45-46)
Selain itu, elemen demokrasi dalam buku ini sangat bisa di terima oleh negara-negara Islam maupun non-Islam. Elemen itu antara lain, pertama prinsip kesetaraan (al-musawat/equality). Prinsip inilah yang tidak membenarkan adanya pihak yang merasa lebih tinggi daripada yang lain. Kedua, prinsip pertanggungjawaban. (al-masuliyyah/responsibilty). Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuasaan hanya lah sebuah amanah yang harus di waspadai. Ketiga, prinsip keadilan.
Seperti yang sudah di tegaskan di atas bahwa elemen-elemen yang ada bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi non-Islam pun sangat tepat dan rasional. Ini berdasarkan pada suatu negara yang mempunyai kesepakatan nasional (mu’ahadah wathaniyyah) yang mengikat bagi semua anak bangsa. Dan Islam pun tak melarang hal itu.
Hadirnya buku ini merupakan kado Istimewa untuk politik nusantara, khususnya memberikan angin segar bagi umat Islam, bahwa Islam pun sangat akrab dengan perdamaian, kerukunan dan toleransi. Segala bentuk klaim terhadap Islam yang sangat negatif akhir-akhir ini begitu sangat jelas salah besar. Salah satu buktinya adalah adanya buku ini. Selamat membaca.
*)Peresensi adalah Pengelolah TBM Az-zahrotun, Wonocatur, Yogyakarta

Tahun 1924 dengan berlatar belakang pada berdirinya organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, Jong Minahasa, ...
Gerakan Pemuda Ansor (disingkat GP Ansor) adalah sebuah organisasi kemasyaratan pemuda di Indonesia, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 April 1934. GP Ansor juga mengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser). GP Ansor merupakan salah satu organisasi terbesar dan memiliki jaringan terluas di Indonesia, dimana memiliki akar hingga tingkat desa.

