
Jakarta (GP Ansor Online): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penutupan Buddha Bar yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat meski pengelola telah mengantongi izin dari Pemerintah DKI Jakarta.
Dalam sidang Rabu (1/9) majelis hakim yang diketuai oleh FX Jiwo Santoso mengatakan Buddha Bar telah melanggar azas kesusilaan dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan nama Buddha sebagai simbol agama dan peletakan beberapa patung Buddha di restoran.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar, lebih tinggi dari gugatan Rp 500 juta kepada penggugat.
Pengadilan niaga
Salah satu pengacara PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar, Kurnia Girsang mengaku kaget atas keputusan pengadilan.
“Yang pasti kita kaget ya karena ini masalah merek. Ini adalah kewenangan pengadilan niaga karena menyangkut merek dan merk Buddha Bar itu juga adalah merek internasional dan sudah terdaftar,” kata Kurnia Girsang kepada BBC. Dia menambahkan gugatan tersebut salah alamat.
“Klien kami bukan pemiliki merek tetapi adalah orang yang menerima lisensi,” tuturnya.
Menurutnya, timnya masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan menutup Buddha Bar atau melakukan banding.
Sumber: bbc

Tahun 1924 dengan berlatar belakang pada berdirinya organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera, Jong Minahasa, ...
Gerakan Pemuda Ansor (disingkat GP Ansor) adalah sebuah organisasi kemasyaratan pemuda di Indonesia, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 April 1934. GP Ansor juga mengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser). GP Ansor merupakan salah satu organisasi terbesar dan memiliki jaringan terluas di Indonesia, dimana memiliki akar hingga tingkat desa.

