Jakarta (GP Ansor Online): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penutupan Buddha Bar yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat meski pengelola telah mengantongi izin dari Pemerintah DKI Jakarta. Dalam sidang Rabu (1/9) majelis hakim yang diketuai oleh FX Jiwo Santoso mengatakan Buddha Bar telah melanggar azas kesusilaan dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan nama Buddha sebagai [...]
3
September
Buddha Bar Diperintahkan Ditutup
Opini LAINNYA
-
Kamis, 2 September 2010 8:46 RI Perlu Belajar dari Korsel
Oleh; Kacung Marijan, guru besar FISIP Universitas Airlangga SERUAN agar Indonesia [...]
-
Minggu, 29 Agustus 2010 9:03 Malam Seribu Bulan
Oleh; Muhammadun, Peneliti Sosial Keagamaan Peringatan turunnya Alquran (nuzulul quran) menandai [...]
-
Kamis, 26 Agustus 2010 13:20 Otonomi yang Terpadu
Oleh; Laode Ida, sosiolog, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah DALAM acara [...]
-
Minggu, 22 Agustus 2010 20:04 Komodifikasi Islam
Kedatangan Ramadan disambut meriah oleh nyaris semua masyarakat Indonesia. Ucapan [...]
-
Selasa, 17 Agustus 2010 11:27 Ternoda Virus Monologis
Oleh; M Bashori Muchsin, Pembantu Rektor II Universitas Islam Malang Manusia, [...]
Album Foto
Komentar Terakhir
- Kevin pada Inilah Perbandingan Kekuatan Militer NKRI-Malaysia
- yudhi pada Inilah Perbandingan Kekuatan Militer NKRI-Malaysia
- Daruddin pada Umam Siap Gantikan Gus Ipul Pimpin Ansor
