NU Jepara Haramkan PLTN, PBNU Akan Mengkaji

Senin, 3 September 2007 6:17 Berita | komentar

Jepara (GP-Ansor): Hasil rumusan sidang Bahtsul Masail di kantor NU Jepara akhirnya mengharamkan PLTN Muria, sebaliknya PBNU merasa terkejut atas keputusan berani itu. Pihaknya baru akan mengkaji beberapa hari ke depan.

Karena lebih banyak bahaya dibanding manfaatnya, NU Jepara memutuskan mengharamkan PLTN Muria yang rencananya akan dibangun di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah.

Keputusan itu dibacakan Sekretaris Tim Perumus KH Ahmad Roziqin di Kantor PCNU Jepara, Jalan Pemuda, Minggu (2/9) petang. Perumusan diikuti sejumlah kiai dan pengurus NU Jepara serta Lajnah Bahtsul Masa’il (LBM) Jawa Tengah selama dua hari, 1-2 September 2007.

“PLTN tidak hanya menyangkut masalah energi, tapi juga lingkungan, sosial, politik, dan ekonomi. Untuk meneropong masalah tersebut, batasnya adalah manfaat dan bahaya bagi kepentingan umat,” katanya.

Dalam membahas PLTN, para kiai mempertimbangkan argumentasi para pakar, baik yang pro maupun kontra, dan dengan berpegang teguh pada ajaran ahlussunnah wal jama’ah, prinsip tawassuth, i`tidal, tasamuh, tawazun, dan yang lain.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan PLTN Muria haram hukumnya. Energi yang dihasilkan hanya 2-4 persen, sementara limbah radioaktifnya sangat berbahaya,” kata Kiai Ahmad yang didampingi Ketua Tim Perumus KH Kholilurahman.

Para ulama NU Jepara berharap pemerintah membatalkan rencana pembangunan PLTN Muria. Meski masi berupa rencana, PLTN nyata-nyata menimbulkan keresahan umat (tarwi’ al-muslimin).

Lebih jauh, Kiai Ahmad juga meminta pemerintah membangun infrastruktur dan suprastruktur yang membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan yang dihadapi warganya. “Sesuai dengan kaidah: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-maslahah,” jelasnya.

Keputusan pengharaman pembangunan PLTN berlaku pada tingkat lokal, yakni PLTN Muria. “Keputusan ini akan kami rekomendasikan ke PWNU dan PBNU sebagai bahan kajian lagi,” kata Kiai Ahmad dan Kiai Kholilurahman.

Sementara itu Ketua PCNU Jepara Nurudin Amin mengatakan, alasan pengharaman proyek PLTN Jepara adalahpembangunan salah satu energi alternatif pembangkit listrik itu dinilai lebih merugikan daripada memberi manfaat pada masyarakat. “Dampak muhaqoqoh (negatifnya) lebih besar dari pada positifnya. Dampak negatifnya sudah nyata, yaitu limbah nuklir yang membahayakan,” tegasnya.

Nurudin yang akrab disapa Gus Nung tersebut menambahkan, meski pemerintah akan berupaya untuk menetralisasi limbah, ulama menilai hal itu masih sekadar bersifat teori. Sementara yang saat ini terlihat nyata adalah keberadaan limbah nuklir itu yang sangat berbahaya.“ Masyarakat juga dibuat resah karena itu,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kusmayanto Kadiman mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan haram yang dikeluarkan PCNU Jepara tersebut. Menurut dia, semua orang bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing. “Bahwa PCNU mengatakan seperti itu, tidak apa-apa.Dengan harapan, mereka bisa lebih mengerti nantinya,” tandas Kusmayanto, tadi malam.

Di samping itu, lanjut Menristek, saat ini pemerintah masih dalam tahap pembelajaran publik.Artinya,pemerintah dalam merencanakan pembangunan PLTN masih membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak. “Kita ini masih Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), baru sosialisasi,” tandasnya. Kusmayanto menegaskan, pemerintah memang belum mengambil putusan untuk membangun PLTN Muria. Hanya, Jepara dinilai memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk membangun sebuah PLTN,seperti faktor geologi.

Di tempat terpisah, fatwa haram PCNU Jepara itu mengejutkan organisasi induknya, yakni PBNU. Fatwa haram tersebut dianggap berlebihan. Ketua PBNU Ahmad Bagja mengatakan, pihaknya terkejut mendengar fatwa haram tersebut. “Bagi kami, itu agak berlebihan. Kami belum membahas. Tapi, keputusan PCNU Jepara itu kami nilai sebagai masukan atau rekomendasi,” ungkapnya.

Dalam minggu ini, PBNU baru akan membahas rencana pembangunan PLTN Muria yang memunculkan reaksi keras masyarakat Jepara dan sekitarnya itu. Dalam pembahasan nanti, kata Ahmad, PBNU sepertinya tidak akan terlalu jauh sampai ke penentuan fatwa halal atau haram bagi PLTN Muria. “Kami akan kaji manfaat dan mudaratnya. Dari aspek agama dan ilmiah,” ujarnya.

Karena persoalan PLTN Muria banyak melibatkan warga NU di Jepara dan wilayah Jawa Tengah lainnya, Ahmad juga akan membawa persoalan PLTN Muria ke rais syuriah untuk dimintakan pertimbangan dari sisi kajian Alquran. (dtc/sindo/jp/wg)

Saat ini terdapat 0 komentar. Berikan komentar